• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno
  • Otomotif
  • Sport
  • More
    • Lifestyle
    • Video
    • Travel
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
breakingnews
  • - Kadri Rahmadi, S.Pd, M.Pd Kepala Sekolah SMAN 2 Dumai beserta Hermanto Usman, S.Sos Asisten III Pemko Dumai Resmi Melepas Duta Besar Indonesia Ke Malaka.
  • - Air bersih sudah ada di dekat rumah, Terima kasih TNI
  • - Program TMMD ke 124 merupakan bukti nyata komitmen TNI dalam membantu pemerintah daerah
  • - TMMD Ke-124 Kodim 0320 Dumai Membangun Desa
  • - Antusiasme Warga yang mengikuti kegiatan penyuluhan tentang Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) oleh Kodim 0320 Dumai
Pilihan
Pemerintah Nyatakan Bantuan Sosial Berlanjut Di 2021
Lantik Kepala Inspektorat, Gubri Ingin Institusi Pengawasan Harus Kuat
Sigit Juli Hendriawan Resmi Dilantik Sebagai Kepala Inspektorat Riau
Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
Tim Gugas Covid-19 Tracing 25 Penumpang Lion Air Tujuan Pekanbaru - Jakarta

  • Home
  • Peristiwa
  • Rohil

Hitungan Jam, Polsek Panipahan Ringkus Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur. 

Redaksi

Senin, 30 Mei 2022 13:35:36 WIB
Cetak
Hitungan Jam, Polsek Panipahan Ringkus Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur. 

Dirganusantara.com, Panipahan - Polsek Panipahan Polres Rokan Hilir amankan tersangka berinisal B Alias Atan (29) seorang nelayan warga Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir yang terlibat kasus terduga tindak pidana cabul anak dibawah umur dalam hitungan jam.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Sat Reskrim Polsek Panipahan terhadap pelaku di Jalan Sungai Tengar Kepenghuluan Pasir Limau Kapas Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kamis (26/5/2022) sekira pukul 21.00 wib setelah adanya laporan orang tua korban dengan LP/B/18/V/2022/SPKT/Sek Panipahan/ Res Rohil /Polda Riau, tanggal 26 Mei 2022.

Hal ini disampaikan Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhdi Ismanto SH SIK melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH menjelaskan penangkapan terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur tanpa perlawanan ini setelah adanya laporan dari pihak korban pada Kamis 26 Mei 2022 sekira pukul 20.00 Wib.

Seperti dalam laporannya ke Polsek Panipahan, Bapak korban SI (46) selaku pelapor tidak terima perlakuan pelaku berinisal B Alias Atan terhadap anaknya Js (15) yang masih pelajar. Menurut orang tua korban bahwa anaknya telah dicabuli usai diceritakan oleh anaknya setelah 1 malam tidak pulang kerumah pada Rabu, 25 Mei 2022 sekira pukul 20.00 wib.

Jadi pada malam Rabu, 25 Mei 2022, korban  tidak dipulang kerumah. kemudian orang tua korban mencarinya dan mendapat informasi bahwa anaknya berada dirumah pelaku, demi memastikan kebenaran informasi tersebut. Besoknya, Kamis 26 Mei 2022 sekira pukul 03.00 wib pelapor sampai dirumah pelaku dan memang benar anaknya berada di rumah dan langsung membawa pulang kerumah.

Setelah orang tua korban melihat di dibagian leher sebelah kanan ada tanda-tanda kemerahan saat anaknya sedang tidur, pada saat itu juga pelapor merasa curiga dan membangunkan anaknya tentang tanda kemerahan tersebut dan anaknya menjelaskan bahwa tanda-tanda kemerahan tersebut akibat dicium-cium oleh pelaku dan juga melakukan perbuatan Cabul.

Atas pengakuan dan sejumlah keterangan dari korban terhadap orang tuanya, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panipahan. Pasca laporan itu, Polsek Panipahan dibawa pimpinan Kapolsek Panipahan AKP Boy Setiawan SAP MSi memerintahkan Ps. Kanit Reskrim Polsek Panipahan BRIPKA Nestor Nababan melakukan serangkaian penyelidikan.

Hasilnya, dalam hitungan jam, berhasil melakukan Penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur sedang bermain ditempat temannya dan membawa pelaku ke Kantor Polsek Panipahan guna proses lebih lanjut. 

Selanjutnya, turut diamankan barang bukti 1 (satu) helai baju gamis wanita lengan panjang berwarna merah jambu. 1 (satu) helai celana panjang gamis wanita berwarna merah jambu.1 (satu) helai celana dalam wanita merk "NAVACITA" berwarna pink. 1 (satu) buah Bra motif bunga merk "PIAOLI" berwarna pink. 

Atas perbuatan pelaku, Pasal yang dipersangkakan Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Yo Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Tutupnya.**Ikang Fauzi.


[ Ikuti Dirganusantara ]


Dirganusantara.com

Berita Lainnya
+INDEKS
Peristiwa

Satuan Reserse Kriminal Satreskrim Polres Dumai Berhasil Mengungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan

Sabtu, 06 Juni 2026 - 10:50:36 WIB

DIRGANUSANTARA.COM-DUMAI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dumai berhasil mengungka.

Peristiwa

Polsek Dumai Timur Mengungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Pengerusakan Rumah

Rabu, 17 Desember 2025 - 12:55:54 WIB

DIRGANUSANTARA.COM-DUMAI-Polres Dumai melalui Polsek Dumai Timur telah mengungka.

Peristiwa

Azhari Ismail Warga Dumai Mintak Instansi Pemerintah Tata Kembali Pedagang Yang Berada di Pinggir Jalan Agar Tidak Macet

Rabu, 24 September 2025 - 17:49:07 WIB

Dirganusantara.com-Dumai- Warga Kota Dumai keluhkan penataan meja pedagang yang .

Peristiwa

Karaoke Melody Hiburan Malam Kota Dumai Mendapat Teguran Satuan Polisi Pamong Praja Kota Dumai

Minggu, 03 Agustus 2025 - 09:22:42 WIB

DIRGANUSANTARA.COM – DUMAI-Satu tempat hiburan malam di Kota Dumai, Melody Kar.

Pelaku kini ditahan di Mapolsek Dumai Timur

Kepolisian Sektor Dumai Timur Berhasil Menangkap Seorang Pria Berinisial H.P

Jumat, 30 Mei 2025 - 12:10:49 WIB

DIRGANUSANTARA.COM-DUMAI - Jajaran Kepolisian Sektor Dumai Timur berhasil menang.

Badan Narkotika Nasional Kota Dumai

7 Penikmat Musik Dugem Terjaring Razia BNN Kota Dumai

Jumat, 23 Mei 2025 - 12:09:10 WIB

DIRGANUSANTARA.COM- DUMAI - Badan Narkotika Nasional Kota Dumai mengamankan 7 or.


Tulis Komentar
+INDEKS


Terkini
+INDEKS
Ini Ucap Ketua Umum Serikat Perisih Bastian Jambak Terkait Banjir
29 Juni 2026
Polres Dumai Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Cek Lahan Produktif Warga di Bukit Datuk
27 Juni 2026
Pihak PDAM Terus Mempercepat Langkah Perbaikan Agar Air Dapat Disalurkan Sesegera Mungkin Kepada Masyarakat.
27 Juni 2026
Cegah Atlet "Siluman", SIWO PWI Lampung Perkuat Sistem Verifikasi Jelang Porwanas XV
27 Juni 2026
Kota Dumai Bukan Hutan Tiang dan Kabel! YLBH MAPAN Rampungkan Gugatan Class Action, Warga Serahkan Beberapa Bukti
27 Juni 2026
Bhabinkamtibmas Dumai Kota Bripka Bob Sinaga Berikan Rasa Aman Cegah Kejahatan Bersama Keamanan Siskamling RT 15.
26 Juni 2026
Tuan Khalifah Muhammad Fadhil Bukti Nyata Kemajuan Kota Dumai Dengan Adanya Pembangunan GOR & Stadion football .
25 Juni 2026
Wali Kota Dumai H. Paisal, SKM, MARS Resmi Melantik Kepengurusan IKJS Ikatan Keluarga Jawa Priode 2026-2029
25 Juni 2026
Bhabinkamtibmas Bersama Petani Melakukan Pengecekan Pekarangan Pangan Bergizi Dalam Rangka Mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional.
24 Juni 2026
Polres Dumai Gelar Bedah Rumah untuk Personel dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
24 Juni 2026
Terpopuler
+INDEKS
  • 1 Ini Ucap Ketua Umum Serikat Perisih Bastian Jambak Terkait Banjir
  • 2 Pihak PDAM Terus Mempercepat Langkah Perbaikan Agar Air Dapat Disalurkan Sesegera Mungkin Kepada Masyarakat.
  • 3 Bhabinkamtibmas Dumai Kota Bripka Bob Sinaga Berikan Rasa Aman Cegah Kejahatan Bersama Keamanan Siskamling RT 15.
  • 4 Tuan Khalifah Muhammad Fadhil Bukti Nyata Kemajuan Kota Dumai Dengan Adanya Pembangunan GOR & Stadion football .
  • 5 Wali Kota Dumai H. Paisal, SKM, MARS Resmi Melantik Kepengurusan IKJS Ikatan Keluarga Jawa Priode 2026-2029
  • 6 Satpol PP Dumai Menegaskan Tidak Akan Mentolerir Pelanggaran Jam Operasional Tempat Hiburan Malam
  • 7 Tanggapi Pemberitaan Proyek Pembangunan SBE Plant, PT Sari Dumai Sejati Sampaikan Penjelasan Resmi

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

DirgaNusantara©2020 | All Right Reserved