Pilihan
Hitungan Jam, Polsek Panipahan Ringkus Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur.
Dirganusantara.com, Panipahan - Polsek Panipahan Polres Rokan Hilir amankan tersangka berinisal B Alias Atan (29) seorang nelayan warga Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir yang terlibat kasus terduga tindak pidana cabul anak dibawah umur dalam hitungan jam.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Sat Reskrim Polsek Panipahan terhadap pelaku di Jalan Sungai Tengar Kepenghuluan Pasir Limau Kapas Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kamis (26/5/2022) sekira pukul 21.00 wib setelah adanya laporan orang tua korban dengan LP/B/18/V/2022/SPKT/Sek Panipahan/ Res Rohil /Polda Riau, tanggal 26 Mei 2022.
Hal ini disampaikan Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhdi Ismanto SH SIK melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH menjelaskan penangkapan terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur tanpa perlawanan ini setelah adanya laporan dari pihak korban pada Kamis 26 Mei 2022 sekira pukul 20.00 Wib.
Seperti dalam laporannya ke Polsek Panipahan, Bapak korban SI (46) selaku pelapor tidak terima perlakuan pelaku berinisal B Alias Atan terhadap anaknya Js (15) yang masih pelajar. Menurut orang tua korban bahwa anaknya telah dicabuli usai diceritakan oleh anaknya setelah 1 malam tidak pulang kerumah pada Rabu, 25 Mei 2022 sekira pukul 20.00 wib.
Jadi pada malam Rabu, 25 Mei 2022, korban tidak dipulang kerumah. kemudian orang tua korban mencarinya dan mendapat informasi bahwa anaknya berada dirumah pelaku, demi memastikan kebenaran informasi tersebut. Besoknya, Kamis 26 Mei 2022 sekira pukul 03.00 wib pelapor sampai dirumah pelaku dan memang benar anaknya berada di rumah dan langsung membawa pulang kerumah.
Setelah orang tua korban melihat di dibagian leher sebelah kanan ada tanda-tanda kemerahan saat anaknya sedang tidur, pada saat itu juga pelapor merasa curiga dan membangunkan anaknya tentang tanda kemerahan tersebut dan anaknya menjelaskan bahwa tanda-tanda kemerahan tersebut akibat dicium-cium oleh pelaku dan juga melakukan perbuatan Cabul.
Atas pengakuan dan sejumlah keterangan dari korban terhadap orang tuanya, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panipahan. Pasca laporan itu, Polsek Panipahan dibawa pimpinan Kapolsek Panipahan AKP Boy Setiawan SAP MSi memerintahkan Ps. Kanit Reskrim Polsek Panipahan BRIPKA Nestor Nababan melakukan serangkaian penyelidikan.
Hasilnya, dalam hitungan jam, berhasil melakukan Penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur sedang bermain ditempat temannya dan membawa pelaku ke Kantor Polsek Panipahan guna proses lebih lanjut.
Selanjutnya, turut diamankan barang bukti 1 (satu) helai baju gamis wanita lengan panjang berwarna merah jambu. 1 (satu) helai celana panjang gamis wanita berwarna merah jambu.1 (satu) helai celana dalam wanita merk "NAVACITA" berwarna pink. 1 (satu) buah Bra motif bunga merk "PIAOLI" berwarna pink.
Atas perbuatan pelaku, Pasal yang dipersangkakan Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Yo Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Tutupnya.**Ikang Fauzi.
Berita Lainnya
Polsek Dumai Timur Mengungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Pengerusakan Rumah
DIRGANUSANTARA.COM-DUMAI-Polres Dumai melalui Polsek Dumai Timur telah mengungka.
Azhari Ismail Warga Dumai Mintak Instansi Pemerintah Tata Kembali Pedagang Yang Berada di Pinggir Jalan Agar Tidak Macet
Dirganusantara.com-Dumai- Warga Kota Dumai keluhkan penataan meja pedagang yang .
Karaoke Melody Hiburan Malam Kota Dumai Mendapat Teguran Satuan Polisi Pamong Praja Kota Dumai
DIRGANUSANTARA.COM – DUMAI-Satu tempat hiburan malam di Kota Dumai, Melody Kar.
Kepolisian Sektor Dumai Timur Berhasil Menangkap Seorang Pria Berinisial H.P
DIRGANUSANTARA.COM-DUMAI - Jajaran Kepolisian Sektor Dumai Timur berhasil menang.
7 Penikmat Musik Dugem Terjaring Razia BNN Kota Dumai
DIRGANUSANTARA.COM- DUMAI - Badan Narkotika Nasional Kota Dumai mengamankan 7 or.
Tim PCR Gagalkan Aksi Tawuran Remaja
DIRGANUSANTARA.COM-DUMAI - Tim Patroli Cepat Respons (PCR) Polres Dumai melaksan.








